Selasa, 19 November 2013

Larangan Terhadap Musik dalam Kacamata Islam


the name of Allah, The Most Beneficent, The Most Merciful
Saudara-saudaraku seiman dan seagama. Di zaman yang modern ini, sudah menjadi rahasia umum jikalau kita mendapati begitu banyak kemaksiatan yg mana kemaksiatan tersebut bersifat terselubung dan tidak diketahui oleh saudara-saudara muslim kita. Hal ini kemungkinan disebabkan karena minimnya pengetahuan agama dalam diri umat muslim saat ini, atau juga dikarenakan sedikitnya para aktivis muslim maupun para da’i yang menjelaskan hal ini.
Salah satu kemaksiatan yang tidak disadari oleh kita yaitu tentang mendengar, memainkan dan menyanyikan lagu (musik). Jikalau kita melihat disekeliling kita, tentunya kita sering mendapati saudari-saudari kita yang mengenakan jilbab sehingga terlihat begitu santun dan anggun. Namun alangkah terkejutnya jika ternyata mereka menyukai musik, mendengarkannya dan menyanyikannya. Tentu saja sikap ini berseberangan dengan penampilannya selaku seorang muslimah. Mengapa bisa terjadi hal seperti itu? Kembali pada pernyataan di atas bahwasanya mereka tidak mengetahui hukum nyanyian/musik dalam islam atau mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang mubah (boleh) berdasarkan dalil-dalil yang mereka pahami.
Artikel kali ini akan menjelaskan keharaman seni musik. Tentunya pembahasannya tidak mendasarkan kepada ra’yu semata, akan tetapi insya Allah merujuk kepada dalil-dalil yang bisa dipertanggung jawabkan. Silahkan dicermati.
Dalil Al Qur’an
((وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ))
”Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman 6)
Kata ”lahwal hadits” diatas diterjemahkan sebagai percakapan kosong menurut beberapa versi Al Qur’an dan sebagai kata-kata yang tidak berguna menurut Al Quran versi yang lain. Namun kedua-duanya mengandung pengertian yang serupa. Sekilas, kata ”percakapan kosong” tersebut mengindikasikan omongan atau pembicaraan yang tak bermanfaat, namun para sahabat dan tabi’in yang mulia -dan semoga Allah merahmati mereka- menafsirkan ayat tersebut sebagai musik dan nyanyian. Ini berdasarkan bermacam-macam kitab tafsir: Tafsir Ibnu Katsir 6/330, Tafsir Al Qurtubi 14/52, Tafsir at Tabari 20/127, dll.
Adapun dalam kitab Tafsir At Tabari, termuat di dalamnya perkataan para sahabat tentang tafsiran ayat ini.
Ibnu Mas’ud (Sahabat): “Nyanyian, demi Yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia” beliau sampai mengulangnya tiga kali
Ibnu ‘Abbas (Sahabat): “Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya”
Jabir (Sahabat):”Nyanyian dan mendengarkannya”
Mujahid (Tab’in):”Nyanyian dan semua permainan yang melalaikan” dalam kesempatan lain beliau mengatakan “Genderang (rebana)”
((وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ ….الخ ))
”Dan perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau)…” (QS. Al Isra 64)
Kata ”suara” pada ayat yang agung di atas menunjukkan musik. Hal ini merujuk kepada kitab tafsir: Tafsir At Tabari 8/108, Adhwa’ul bayaan 3/230, Tafsir Al Qurtubi 10/288, dll. Maka perhatikanlah bagaimana Allah SWT telah menyindir dan memberi image negatif terhadap musik.
Dalil Hadist Nabi
Rasulullah SAW bersabda:
”Sungguh, akan ada orang di umat ini yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik…” (Bukhari, Abu Daud, Ibnu Hibban, Tabrani)
Abu Mu’awiyah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Allah mengutusku dengan petunjuk sebagai rahmat bagi manusia dan Dia memerintahkan aku untuk menghancurkan alat musik, berhala, salib dan benda-benda yang melalaikan” (Ahmad, Tabrani, hadist ini derajatnya hasan lighairi)
Anas bin Malik (ra) berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Dua suara dilaknat di dunia dan akhirat; musik pada saat bersuka cita dan ratapan pada saat musibah” (Bayhaqi)
Abdullah bin Amru mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
”Perumpamaan dari orang yang duduk di atas ranjang wanita penyanyi adalah seolah-olah dia ditelan ular hitam dari ular-ular hitam pada hari kiamat” (Tabrani)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi dan genderang” (Abu Daud, Ibnu Hibban)
Adapun hadist yang akan disebutkan di bawah ini memiliki beberapa kelemahan dalam sanadnya, namun matan hadistnya insha Allah menguatkan anggapan hadist-hadist di atas tentang ketidakbolehan nyanyian.
Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah SAW melarang enam hal: khamr, judi, musik, meniup terompet, menabuh drum dan gendang” (Tabrani)
Abu Umamah (ra) mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak seorangpun yang bernyanyi melainkan Allah akan mengutus dua setan untuk duduk di bahunya dan menendangi dada orang itu dengan tumit mereka. Setan-setan tersebut akan berhenti menendang manakala orang itu berhenti bernyanyi” (Tabrani, Abu Ya’la)
Abu Umamah (ra) mengatalkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Jangan menjual atau membeli wanita penyanyi dan jangan mengajarkan nyanyian kepada mereka. Tiada kebaikan dalam hal itu dan upah yang diterima adalah haram” (Tirmidzi)
Perkataan Sahabat dan Tabi’in
Abdullah bin Mas’ud (ra) berkata:
“Sesungguhnya musik menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman” (Bayhaqi, Ibnu bin Abi Dunya)
Abu Amir al Auza’I (rhm) berkata:
“Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Umar bin Walid: …dan alat musik adalah bid’ah dalam islam…” (An Nasa’i, sanadnya shahih)
Qatadah (rhm) berkata:
“Al Qurannya iblis adalah puisi, muadzinnya adalah alat musik, dan perangkapnya adalah wanita” (dalam kitab Fathul Bari)
Asy Syaukani (rhm) berkata:
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa musik itu dilarang” (dalam kitab Aun al Mabood)
Pernyataan Empat Imam Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad (sahabat Abu Hanifa rhm.) menyatakan bahwa seseorang tak bisa disalahkan jika ia menghancurkan alat musik. (dalam kitab Tabiin Al Haqaiq)
Imam Abu Yusuf berkata:
“Jika ada orang yg mendengar musik dari dalam rumah seseorang, dia bisa masuk kerumah itu tanpa permisi (untuk menghentikannya). Aku takkan menghentikan tindakan orang yang memenuhi kewajiban ini (dalam beramar ma’ruf)”(dalam kitab Al Bahr Ar Raiq)
2. Mazhab Maliki
Imam Malik (rhm) berkata sebagaimana desebut dalam kitab Al Mudawwanah:
“Aku membenci gendang dan alat musik baik pada acara pernikahan maupun saat kesempatan lain” (dalam kitab Manhal Jalil)
3. Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i (rhm) menyebutkan bahwa laki-laki yang pekerjaannya bernyanyi; dimana orang-orang memanggilnya, datang padanya, menyebutnya sebagai penyanyi dan ia telah dikenal orang banyak, ataupun wanita yang bernyanyi, maka kesaksiannya tak diterima. Orang yang bernyanyi biasanya dianggap bodoh tanpa moral dan etika. (dalam kitab As Sunan As Sughra).
4. Mazhab Hambali
Imam Ahmad (rhm) berkata:
”Aku tak menyukai musik karena ini menyebabkan tumbuhnya kemunafikan dalam hati” (dalam kitab Al Kafi Fiqh Al Hambali)
Pernyataan Para Ulama Khalaf dan Kontemporer
Ibnu Taimiyah (rhm) berkata:
”Nyanyian adalah sebuah cara untuk zina, ini berasal dari penyebab terbesar yang menuntun kepada tindakan tak beradab” (Majmu Fatawa)
Syaikh Asy Syanqithi (rhm) menetapkan:
”Nyanyian tanpa alat musik mutlak diharamkan” (Syarah Zaad Al Mustaqna)
Syaikh Bin Baz (rhm) berkata:
”Bahkan jika nyanyian dinyanyikan tanpa alat musik sekalipun tetaplah terlarang berdasarkan jumhur ulama” (Majmu Fatawa Wa Maqaalat Ibnu Baz)
Pernyataan ulama-ulama di Kuwait:
”Nyanyian itu diharamkan apabila berisi perkataan yang terlarang, …dan jika ini membuatmu lalai dari ibadah wajib maka tentulah itu haram” (Fataawaa Qutta al Iftaa bil Kuwait)
Maulana Zafar Ahmad Thanwi (rhm.) menetapkan bahwa musik itu mutlak diharamkan. (Imdaad Al Ahkam 4/375-376, Maktabah Darul Ulum Deoband)
Maulana Yusuf Ludhwani (rhm) berkata:
”Allah ta’ala telah menjadikan musik itu haram” (Aap ke Masail Aur Unka Hal, 7/338)
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, pemaparan di atas adalah sedikit dari hujjah-hujjah yang bisa saya berikan. Tentulah kita semua bisa melihat dengan jelas haramnya status musik berdasarkan syariat. Begitu gamblang dan mudah dipahami tentang pelarangan musik dan nyanyian mulai dari ayat-ayat Allah yang indah, perkataan Nabi-Nya yang mengandung kebenaran, perkataan para sahabat dan tabi’in serta ulama-ulama/ahlul ilmi yang semoga Allah memuliakan mereka. Lantas apa yang menyebabkan saudara-saudara muslim kita masih menganggap halal hal tersebut? Bukankah kebenaran telah terkuak?
Andaikata penjabaran di atas bisa memberikan keterangan dan menambah ilmu bagi siapapun yang membacanya, maka semoga Allah melimpahkan pahalanya kepadaku. Namun seandainya yang telah saya tulis diatas justru mengandung kesalahan, maka itu datangnya dari diriku sendiri sebagai hamba yang teramat lemah lagi mudah diperbudak hawa nafsu, maka semoga Allah mengampuniku.
Saudara-saudaraku sekalian, janganlah kalian menelan mentah-mentah hasil penulisanku di atas, tetaplah bertabayun dan terus mencari kebenaran. Karena bisa jadi artikel ini mengandung kekeliruan. Allah SWT pun telah berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang orang fasik kepadamu membawa kabar, maka telitilah” (Al Hujurat 6), dan bukankah Abu Amir Al Auza’i (rhm) berkata: ”Berhati-hatilah kamu dari pendapat (perkataan) manusia walaupun mereka memperindah kata-katanya untukmu”. Maka saya sendiripun mungkin saja tergolong hamba-Nya yang fasik yang harus diwaspadai setiap perkataannya, namun semoga Allah memberiku kemudahan untuk semakin memperbaiki diriku menjadi muslim yang ingin mendapat ridha-Nya agar tergolong sebagai penghuni surga.
Mayoritas sumber rujukan di atas dinukil dari www.al-in’aam.com dan noorakhmad.blogspot.com semoga Allah membalas kebaikan kepada mereka yang mengelola website-website tersebut untuk tujuan dakwah.
The article above was written for our beloved muslimin and muslimah on earth surface.
May Allah make us easy to gain knowledge based on two reliable sources which are Al Quran and As Sunnah through manhaj Salafus Shalih.
May Allah unify and strengthen us from separation and fitnah.
May Allah endow triumph to all mujahideen especially and all muslim-mukmin generally.
Allah ta’ala knows best
Wassalamu’alaykum Wr. Wb

AYAT-AYAT AL-QUR'AN TENTANG LARANGAN KORUPSI

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu

Seperti yang sering kita saksikan setiap saat berita-berita yang memaparkan tentang kedzaliman para pejabat negeri ini yaitu TINDAK PIDANA KORUPSI yang mereka lakukan sudah sangat melanggar norma-norma Agama dan norma-norma hukum dan peraturan di negeri ini.
 Dalam blog ini saya akan menghaturkan kepada sahabat baca beberapa Ayat yang terkandung dalam Al-Qur'an mengenai larangan korupsi. Berikut ini diantaranya :
1. Q.S Ali-Imran ayat 161
3:161

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” ( Ali Imran : 161 )


2. Q.S Al-Baqarah ayat 188

2:188.


"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

3. Q.S Al-Anfal Ayat 27

8:27
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." 

4. Q.S Al-Muminun Ayat 8


23:8
"Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya."

jangan mendekati zina!!

Hikmah Ayat  " Janganlah Mendekati Zina "| Mengapa Nabi Muhammad saw. melarang berkhalwat antara laki-laki dan wanita yang? Apa yang disampaikan Rasulullah saw tidak ada yang keliru padanya, sehingga penelitian-penelitian ilmiah dari Barat pun membuktikannya. Berikut adalah terjemahan dari tulisan Abduldaem Al-Kaheel terkait bukti ilmiah bahaya berkhalwat dengan yang bukan mahram:
“Cukuplah anda duduk selama lima menit dengan seorang wanita sehingga Anda memiliki proporsi tinggi dari hormon meningkat” inilah temuan studi ilmiah yang dimuat tahun 2010 di Daily Telegraph!
Mengapa Nabi saw. mengharamkan khalwat antara laki-laki dengan wanita atau melihat sesuatu yang diharamkan Allah? Apa hikmah ilmiah larangan ini? Mari kita baca berita  ilmiah ini…
Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita (yang bukan mahram) menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh.
Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian dengannya, namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon.
Hikmah Ayat  " Janganlah Mendekati Zina "| Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika hormon kortisol dalam tubuh meningkat dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan  nafsu  seksual.
Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian tersebut menjelaskan bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanya memiliki daya tarik lebih besar!
Tentu saja, ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri atau  saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi efek dari hormon kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria aneh, hormon ini tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan seorang wanita yang aneh!
Hikmah Ayat  " Janganlah Mendekati Zina "| Para peneliti mengatakan bahwa pria ketika ada perempuan asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain, para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir tentang mereka) jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk penyakit kronis dan masalah psikologis seperti depresi.
Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan:
Ingatlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (bukan mahramnya) melainkan yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Tirmidzi)
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya” (HR. Bukhari)
Hikmah Ayat  " Janganlah Mendekati Zina "| Karena itu Nabi saw melalui syariat Islam ini menginginkan kita menghindari berbagai penyakit sosial dan fisik. Ketika seorang Muslim mampu menghindari diri dari melihat aurat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit.